Jakarta (sangcenderawasih.com) — Pemerintah pusat sedang menyiapkan 3 calon penjabat gubernur di 3 provinsi baru hasil pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua. Yakni Penjabat Gubernur Papua Selatan, Penjabat Gubernur Papua Tengah dan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Tengah.
Menurut Wakil Meneri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo syarat calon penjabat gubernur itu harus pejabat eselon I di Kemeterian. Sayangnya, saat ini hanya ada 1 Orang Asli Papua (OAP) yang memenuhi syarat sebagai penjabat gubernur di provinsi baru tersebut, yakni Velix Wanggai. Masih menurut Wamendagri, John Wempi Wetipo, sosok pejabat eselon I yang merupakan putra asli Bumi Cenderawasih itu saat ini menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau pejabat eselon I kementrian.
“Yang jelas penjabat gubernur itu harus eselon I. Mereka harus meletakkan pondasi yang kuat biar nantinya berjalan lebih bagus. Penjabat eselon I OAP hari ini hanya satu, pak Velix Wanggai. Selain itu tidak ada,” terang Wamendagri kepada wartawan di Merauke, Sabtu (30/7/2022) seperti dilansir dari papua.tribunnews.com
Oleh karena itu, lanjut putera asli Papua ini, Penjabat Gubernur 3 provinsi baru di Papua tersebut tetap akan diisi oleh pejabat eselon I dari Kementrian sampai dilantiknya gubernur definitif.
Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun, menanggapi pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo yang mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya satu PNS OAP yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dalam rilisnya, Senin 1 Agustus 2022.
Lebih lanjut Komarudin Watubun, menegaskan Menteri Dalam Negeri selayaknya mempertimbangkan kekhususan Papua ketika mengusulkan sosok calon penjabat Gubenur di Papua kepada Presiden Joko Widodo. Apalagi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Orang Asli Papua (OAP) yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya sangat terbatas.
“Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan penjabat gubernur diangkat dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, mestilah tetap dimaknai dalam kerangka kekhususan. Sebab bukankah kebijakan pembentukkan tiga provinsi baru di Papua diambil pemerintah karena status kekhususan Papua? Komitmen pemerintah memperlakukan Papua secara khusus dengan membentuk tiga provinsi baru, selayaknya dipertahankan dengan komitmen menunjuk PNS OAP menjadi penjabat gubernur di Papua ,” ujar Komarudin Watubun dalam rilisnya, Senin 1 Agustus 2022.
Politisi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Provinsi Papua mengingatkan, pembentukan tiga provinsi baru di Papua adalah kebijakan khusus yang berlandaskan pada undang-undang yang bersifat khusus, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 pasal 76 ayat (2) menyebutkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial- budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua. Good-will dan political-will pemerintah ini sudah sepantasnya dipertahankan ketika menunjuk penjabat gubernur. Jadi konsisten dengan kekhususan Papua,” tulis Watubun.
Sangat terbatasnya jumlah PNS OAP yang saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, ujar Watubun, semestinya tidak menjadi penghalang bagi pemerintah menunjukkan komitmen memperlakukan Papua secara khusus.
“Justeru, fakta tersebut seharusnya menjadi prakondisi bahwa pemerintah komit memperlakukan Papua secara khusus karena kekhususan Papua. Untuk itu, selain PNS OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, Menteri Dalam Negeri kiranya mengusulkan kepada Bapak Presiden para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki kapasitas dan integritas untuk diangkat sebagai Penjabat Gubernur meski belum mencapai jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi. Mereka ini dapat diangkat terlebih dahulu sebagai pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga untuk kemudian ditugaskan sebagai Penjabat Gubernur,” saran Watubun.
Untuk itu, sosok semisal Sekda Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, S.E., M.M., dan Sekda Provinsi Papua Barat Nataniel Mandacan, adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang layak pula dipertimbangkan.
Lalu, PNS OAP yang punya kapasitas dan integritas yang untuk diangkat menjadi penjabat gubernur meski kini belum menduduki jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi, seperti Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T, Rektor Universitas Papua Dr. Meky Sagrim, S.P, M.Si, dan Rektor Universitas Musamus Dr. Drs. Beatus Tambaip, M.A, ujar Watubun, layak dipertimbangkan.
Kemungkinan lain adalah merekrut penjabat gubernur dari kalangan para tokoh OAP yang sanggup dan layak atas dasar pengalaman, integritas dan kapasitasnya walaupun mereka bukan PNS. “Untuk mereka ini diperlukan kebijakan yang bersifat terobosan dari Pemerintah,” ujar Watubun.
Satu-satunya legislator PDI Perjuangan asal Dapil Provinsi Papua, tak lupa mengingatkan siapapun OAP yang kelak ditunjuk dan dipercaya menjadi penjabat gubernur, maupun yang kelak terpilih sebagai gubernur, hendaknya menyelami betul fungsi dan perannya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Jangan malah menjadi pemicu bertumbuhkembangnya ketidakpercayaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat,” ujar Watubun.
Terpisah Politisi Papua Mervin S.Komber mendukung pernyataan Anggota DPR RI Komarudin Watubun.
Mervin Komber mengingatkan Pemerintah Pusat agar menunjuk Orang Asli PApua (OAP) sebagai caretaker Gubernur di Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pengunungan.
Banyak tokoh Papua baik di Pemerintahan maupun di kampus yang mampu dan siap untuk menjadi penjabat gubernur di tiga provinsi pemekaran di Tanah Papua.
“Banyak anak Papua yang siap menjadi pejabat gubernur, maka sudah saatnya Presiden menunjuk OAP sebagai Caretaker Gubernur Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan” ujar mantan Angoota MPR RI dapil Papua ini. (admin)