Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.
Baca artikel detiknews, “Tok! MK Tolak Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6984579/tok-mk-tolak-gugatan-psi-soal-batas-usia-capres-cawapres.