SEKILAS INFO >
SELAMAT DATANG di Official Website : Dr. Ir. Mervin S. Komber, SE., MM., CTT., CFCS., CLMA# SEMOGA KITA SENANTIASA SEHAT, SUKSES SELALU DAN DIBERKATI OLEH TUHAN YANG MAHA KUASA# Sang Cenderawasih menerima jurnalisme warga yang hendak berpartisipasi dalam pemuatan berita tentang kegiatan warga. Artikel tersebut dapat dimuat dengan menghubungi Email pasificstudies@gmail.com. Berita yang sesuai kaidah jurnalistik yang akan dimuat. Isi dari pada sebuah berita ditanggung warga dimaksud. Terima kasih #
Rabu, 02-04-2025

DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU DOB Papua Barat Daya Segera Disahkan

Senin, 12 September 2022

Jakarta (sangcenderawasih.com) — Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat. Hal ini berdasarkan keputusan tingkat I antara Komisi II dengan perwakilan pemerintah di ruang rapat Komisi II, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022) malam.

“Selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?,” tanya Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat dan dijawab setuju.

Dalam rapat pengambilan keputusan tersebut, pemerintah diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hadir juga perwakilan dari DPD.

Sebelum diputuskan, Wakil Ketua Komisi II, Syamsurizal menyampaikan laporan panitia kerja (panja) atas pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dijelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 154 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah

 

Lalu, disepakati bahwa Ibu Kota Papua Barat Daya berkedudukan di Sorong. Provinsi ini juga mencakup enam wilayah, yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Setelah laporan panja, fraksi-fraksi di Komisi II menyampaikan pandangan mini terhadap RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kemudian, ada pandangan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri. Pemerintah, kata Tito, memiliki pendapat yang sama dengan DPR dan DPD agar RUU segera disahkan atau dibawa ke paripurna. Pasalnya, RUU ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua dan mempermudah urusan birokrasi

 

“Pemerintah sangat optimistis, sama dengan pembentukan tiga DOB di Papua, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, insyaallah akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk juga memotong birokrasi, efisiensi pelayanan publik dan tentunya jangan kita lupakan afirmation action untuk orang asli Papua,” kata Tito Karnavian.

Terpisah Mantan Anggota DPD RI, Mervin Komber mengingat kan pemerintah pusat untuk memberikan perhatian khusus untuk orang asli Papua dalam mengisi pos pos penting dalam pemerintahan di provinsi baru di Papua dan Papua Barat. (Admin)

Sumber: BeritaSatu.com. https://www.beritasatu.com/news/975899/dpr-dan-pemerintah-sepakat-ruu-dob-papua-barat-daya-segera-disahkan

 

Sumber: BeritaSatu.com

Pembaca

Kalender
Calendar Widget by CalendarLabs